GROBOGAN - Penambahan dua tahun masa jabatan oleh pemerintah ke Kepala Desa sepertinya belum mampu untuk meningkatkan etos kerja pemerintah desa dalam pelayanan kemasyarakatan, seperti yang diharapkan oleh Bupati Grobogan Sri Sumarni saat menyerahkan surat keputusan kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Grobogan.
"Semua Kepala Desa sudah saya pesan, bahwa ada perpanjangan 2 tahun ini, harus juga semangat, etos kerjanya juga ditingkatkan, " jelas Bupati Grobogan.
Terbukti di Desa Bandungharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, Dalam dua hari ini menutup pelayanan keluarga masyarakat.
Sejak Kamis 18 juli hingga Jumat 19 juli 2024, Kantor Kepala Desa Bandungharjo tak ada satupun batang hidung perangkat desa sekaligus Kepala Desa Bandungharjo yang terlihat dikantor desa saat masih jam kerja.
Tutupnya pelayanan masyarakat ini lantaran Kepala Desa beserta seluruh Perangkat Desa sedang mengadakan pelepasan purna tugas salah satu perangkat desa di Pulau Dewata Bali, dan berikut hasil konfirmasi jurnalis media ke Kepala Desa Bandungharjo melalui sambungan telepon saat masih berada di Pulau Bali.
"Ini pelepasan purna tugas mas, Jadi bulan ini kan ada perangkat yang mau pensiun, la ini ada acara purna tugas di Bali, " terang Kades (Read) kepada media, Senin 22 Juli 2024
"Kesepakatan kalih rencang-rencang dan teman-teman kita ijin dikantor ijin, dan kita sudah sampaikan ke masyarakat, " imbuhnya.
Kebukanya plesir Kepala Desa Bandungharjo yang harus meninggalkan pelayanan keluarga masyarakat ini, bermula saat beberapa awak media mendatangi kantor desa untuk konfirmasi soal bangunan jalan makadam di dukuh krai, yang diduga terjadi penyelewengan anggaran, dan penyelewengan ini berdasarkan informasi warga pihak setempat, yang menilai jumblah material serta hasil bangunan yang tidak sesuai dengan anggaran yang dikucurkan melalui Dana Desa.
Baca juga:
Iwan Fals: Perubahan Bukan Pergantian
|
Soal adanya indikasi penyelewengan anggaran dana desa ini akan terus dikembangkan guna memastikan berapa kerugian negara.